Pengenaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Tergolong Mewah

racool_studio / freepik

Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 (PMK 42/2022).

Penetuan Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor

Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan mewah ditentukan berdasarkan:

  • kapasitas isi silinder
  • konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2
  • teknologi yang digunakan.

Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara itu, setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dapat dikelompokkan menjadi empat kategori. Pertama, kendaraan bermotor angkutan orang. Kedua, kendaraan kabin ganda. Ketiga, kendaraan roda empat emisi karbon rendah. Keempat, kendaraan bermotor lainnya.

Tarif yang berlaku saat ini yaitu 15% sampai dengan 95% sesuai jenis kendaraan. Secara detail, Anda dapat melihat tarif dan dasar pengenaan PPnBM pada PMK 141/2021 dan PMK 42/2022 beserta lampirannya.

Kendaraan Bermotor Angkutan Orang

Kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang dengan kapasitas 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15–40%. Sementara itu, untuk kapasitas lebih dari 3.000 cc sampai 4.000 cc dikenakan PPnBM dengan tarif 40–70%.

Kendaraan angkutan mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif 15–20%. Untuk kapasitas 3.000 cc sampai 4.000 cc dikenakan tarif 25–30%.

Dasar pengenaan pajak yang digunakan berbeda-beda untuk jenis motor bakar, konsumsi bahan bakar, serta tingkat emisi.

Kendaraan Kabin Ganda

Tarif PPnBM kendaraan kabin ganda dibagi menjadi dua kelompok. Untuk kendaraan kabin ganda kapasitas sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif 10–15%, sedangkan kapasitas lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc dikenakan tarif 20–30%.

Dasar pengenaan pajak yang digunakan berbeda-beda untuk jenis motor bakar, konsumsi bahan bakar, serta tingkat emisi.

Kendaraan Roda Empat Emisi Karbon Rendah

Kendaraan roda empat emisi rendah, di antaranya low cost green car, mobil full hybrid, mild hybrid, dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Tarif 15% juga berlaku untuk kendaraan dengan teknologi flexy engine yang menggunakan bahan bakar bio fuel 100. Sementara itu, untuk kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc dikenakan PPnBM dengan tarif 20–30%.

Untuk kendaraan dengan teknologi battery electric vehicle atau fuel electric vehicles, PPnBM dikenakan sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual. Tarif yang sama berlaku untuk kendaraan dengan teknologi plug-in hybrid, namun dasar pengenaan yang berlaku adalah 33 1/3% dari harga jual.

Dasar pengenaan pajak yang digunakan berbeda-beda untuk jenis motor bakar, konsumsi bahan bakar, serta tingkat emisi.

Kendaraan Bermotor Lainnya

Jenis kendaraan bermotor mewah lainnya dikenakan PPnBM sebesar:

  • 50%, untuk kendaraan khusus golf;
  • 60%, untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder 250–500 cc atau kendaraan khusus untuk di atas salju, pantai, gunung, dan sejenisnya;
  • 95%, untuk kendaraan bermotor dengan kapastas lebih dari 4.000 cc, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 500 cc, dan trailer, semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Pengecualian PPnBM

Pengecualian pengenaan PPnBM berlaku untuk impor atau penyerahan kendaraan berikut ini:

  1. Kendaraan CKD;
  2. Kendaraan Sasis;
  3. Kendaraan Pengangkutan Barang;
  4. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc; dan
  5. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait